REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan pengadaan komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama, ZD dan DP disebut-sebut memiliki hubungan keluarga. Bahkan, DP dikatakan sebagai anak dari ZD.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ZD atau Zulkarnaen Djabar diketahui sebagai anggota DPR RI. Sementara berdasarkan penelusuran Republika, DP diketahui bernama Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra dan menjabat sebagai Direktur PT KSAI.
Sama seperti ayahnya, Dendi juga disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP. Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, kasus yang menjerat bapak dan anak ini berdasarkan pengembangan penyidikan operasi tangkap tangan kasus korupsi. Hanya saja, pimpinan KPK tersebut tidak mengungkapkan operasi tangkap tangan yang melatarbelakangi kasus suap proyek pengadaan di Kemenag ini.
"Ini diawali dari operasi tangkap tangan," kata Abraham.