Jumat 29 Jun 2012 15:49 WIB

Buah Impor Diperketat untuk Lindungi Konsumen

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Dewi Mardiani
Buah impor, ilustrasi
Foto: Wordpress
Buah impor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Untuk melindungi konsumen buah impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan terhadap masuknya produk holtikultura. Hal itu, kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Deddy Saleh, lantaran pada buah impor yang masuk, kerap ditemukan organisme pengganggu.

"Konsumen kan perlu dilindungi, jangan sampai mengkonsumsi buah yang mengandung zat berbahaya," kata Deddy di Denpasar, Jumat (29/6). Hal itu dikemukakan Deddy menjawab wartawan disela-sela acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kebijakan Perdagangan di Bidang Impor Tahun 2012.

Pada 2011, kata Deddy, pihaknya telah menemukan sebanyak 19 jenis organisme pengganggu tanaman. Organisme yang juga berbahaya untuk dikonsumsi itu ditemukan pada buah jeruk impor, apel, dan sayuran. Organisme itu ditemukan, baik saat pemeriksaan karantina maupun yang sudah menyebar di areal pertanian.

Oleh badan karantina, produk yang mengandung bahan berbahaya itu ditahan, ada yang dikembalikan dan ada pula yang dimusnahkan. "Kalau tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya, langsung dimusnahkan," kata Deddy.

Menurut Deddy, langkah yang diambil pihaknya untuk mengerem masuknya buah impor yang mengandung zat berbahaya, antara lain dengan memperketat persyaratan dan pemeriksaan di pelabuhan. Misalnya, kata Deddy, importirnya harus memiliki izin impor, kemudian memperketat pemeriksaan di karantina, labelisasi dan persyaratan kemasan yang memenuhi standar. Dengan persyaratan yang ketat itu, akan mudah diketahui, siapa pemilik dan siapa pula pengirim buah impor itu.

Selain itu, pintu masuk untuk produk holtikulturan juga hanya boleh di empat pintu, yakni Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Makasar, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan Bandara Soekarno Hatta. Untuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, hanya diperbolehkan untuk impor buah asal negara yang telah memiliki Country Recognation Agreement (CRA), yakni negara yang sudah diakui bahwa produknya aman.

Ada pun negara yang telah memiliki CRA yakni Amerika Serikat, Australia dan Kanada. "Sedangkan negara lain jika ingin masuk melalui Periok, dia boleh mengajukan usulan untuk dibuatkan CRA," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement