REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, bertindak sebagai ketua tim renegosiasi kontrak karya perusahaan pertambangan. Dia menegaskan, saat ini renegoisasi dengan PT Freeport Indonesia maupun PT Newmont Nusa Tenggara sedang berjalan.
"Nanti pada saatnya kita akan umumkan hasilnya. Karena ini kan bentuknya negoisasi, tidak etis kalau di-'megaphone'-kan terlebih dahulu," kata dia ketika ditemui di sela acara Dies Emas Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung, Jumat (29/6).
Sebelumnya, Hatta menjelaskan bahwa ada lima poin yang akan dibahas dalam renegoisasi yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, kewajiban pengolahan atau pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan barang atau jasa pertambangan luar negeri.
Menurut Hatta pada prinsipnya hasil pertambangan hukumnya pasti habis. "Kita ingin memperbaiki usaha-usaha pertambangan di tempat kita, karena hukumnya pertambangan itu pasti habis, maka itu penting adanya renegosiasi kontrak kembali," tutur Hatta.
Sementara itu, Sinta Sirait, Director-Executive Vice President & Chief Administration Officer PT Freeport Indonesia, menyatakan Freeport bersedia untuk duduk di meja perundingan bersama pemerintah Indonesia untuk membicarakan masalah kontrak karya ini. "Kalau untuk kontrak karya, sebetulnya dari awal kami sudah siap duduk bersama dengan pemerintah membicarakan ketentuan-ketentuan di dalam kontrak karya, perjanjian lainnya, dan rencana kerja. Itu kami siap duduk bersama," ungkapnya.
Presiden SBY telah membentuk Tim Evaluasi penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan. Tim ini dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tertanggal 10 Januari 2012. Tim ini dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai ketua harian merangkap anggota.
Anggota tim terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala BPKP, dan Kepala BKPM.