REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/6), menggeledah kantor Kementerian Agama, Jakarta. Penggeledahan diduga terkait penyidikan kasus dugaan transaksi suap pembahasan anggaran pengadaan Al Quran senilai Rp 35 miliar di Kementerian Agama.
"Iya sedang dilakukan penggeledahan sekarang," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkatnya, Jumat (29/6) pagi.
KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka dalam kasus ini. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya telah meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprintdik) terhadap Zulkarnaen.
"KPK telah memiliki bukti-bukti sehingga meningkatkan ke penyidikan," ujarnya