REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Hakim mendorong kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama dapat segera diselesaikan secara hukum.
Dengan begitu, kasus itu dapat dijadikan pelajaran berharga bagi institusi yang oknumnya terjerat dengan masalah hukum serupa di kemudian hari.
''Kaitan persoalan hukumnya, kami sepenuhnya mempercayakan kepada KPK. Termasuk mendorong untuk segera menyelesaikan kasus tersebut,'' katanya ketika dihubungi, Kamis (29/6).
KPK tengah menelusuri dua peristiwa tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012. Pertama, dugaan transaksi suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp 35 miliar. Kedua, dugaan korupsi pada proses pengadaan Alquran.
KPK bahkan telah menetapkan ZD, anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka kasus korupsi pengadan Alquran tahun 2011-2012 di Kementerian Agama.
Komisi VIII, lanjutnya, bahkan akan memanggil kementerian agama dalam waktu dekat ini. ''Untuk waktu mengundang kemenag, dapat dikonfirmasi lebih lanjut ke pimpinan komisi,'' ungkap Hakim.
Ketua Komisi VIII DPR, Ida Fauziah juga mengapresiasi langkah KPK dalam mengusut korupsi pengadaan Alquran yang dikelola oleh Kementerian Agama. Hanya saja, ia mengaku belom bisa berkomentar banyak mengenai hal itu.
''Yang jelas, kita serahkan sepenuhnya kepada KPK dan penegak hukum,'' lanjutnya.