REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Konsep kebijakan upah minimun hanya diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan di luar ketentuan tersebut, penetapan besaran upah ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/ buruh.
Upah minimum merupakan jaring pengamanan bagi pekerja lajang yang ditetapkan dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk di antaranya komponen Kebutuhan Hidup layak (KHL)," kata Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Myra M. Hanartani dalam konferensi pers di Jakarta Kamis (28/6).
Myra menerangkan nilai komponen KHL merupakan salah satu pertimbangan dalam menetapkan upah minimum. Faktor lainnya yang harus dipertimbangkan produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
Dalam menetapkan upah minimum, para kepala daerah memang perlu hati-hati karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP ini diharapkan dapat berjalan efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/ buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.
Myra menjelaskan Depenas telah memberikan usulan rekomendasi terkait dengan penetapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar perhitungan upah minimum 2013.
Usulan ini pun menjadi bahan masukan dan pertimbangan penting dalam proses revisi Permenakertrans No. Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).