Kamis 28 Jun 2012 21:17 WIB

Gugat Indonesia, Tapi Churcill Mining Masuk tanpa Izin Kementrian ESDM?

Produksi batu bara, ilustrasi
Produksi batu bara, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Investasi Churchill Mining ke Ridlatama Grup dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kementerian ESDM. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan itu di Jakarta, Kamis (28/6).

Padahal, menurut Jero di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, perusahaan asing yang menanamkan investasi di pertambangan harus memperoleh persetujuan ESDM. "Tidak ada itu dan tidak pernah menyetujui," kata Jero Wacik menanggapi isu terkait gugatan Churchill Mining ke Arbitrase International terhadap pemerintah Indonesia.

 

 Jero menambahkan, Bupati Kutai Timur Isran Noor juga mengaku tidak memberikan persetujuan terhadap investasi Churcill Mining di bidang pertambangan. Jero menduga, investasi Churchill ke Ridlatama Group tersebut dilakukan secara diam-diam.

 

"Jadi kelihatannnya antara Churchil dan Ridlatama diam-diam, begitu kan dan tidak memberitahukan. Seharusnya tidak cukup bupati yang masuk, harus persertujuan menteri ESDM," ujarnya.

Bupati Kutai Timur Isran Noor seperti diberitakan salah satu media nasional mengaku tidak ada perusahaan tambang bernama Churchill Mining Plc. berinvestasi di daerahnya. Dia mengatakan, perusahaan tambang tersebut tidak pernah terdaftar di Dinas Pertambangan Kutai Timur.

Isran malah mengungkapkan baru mengetahui nama Churchill pada 2009 setelah perusahaan tersebut mengumumkan telah berinvestasi batu bara di Kutai Timur. Berdasarkan data Pemerintahan Kutai Timur, Churchill hanya menguasai 75 persen saham perusahaan tambang batu bara Grup Ridlatama.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sendiri telah mencabut empat izin usaha Grup Ridlatama. Bupati mengatakan perusahaan asing tidak boleh menggunakan Ijin Usaha Pertambangan namun harus menggunakan Kontrak Kerja (KK) atau Perjanjian Kontrak Penambangan Batubara (PKP2B).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian atas gugatan yang diajukan perusahaan tambang Churchill Mining ke arbitrase internasional atas permasalahan di Kabupaten Kutai Timur. Gugatan diajukan pada 22 Mei 2012 ke International Centre for Settlement if Invesment Disputes (ICSID) di Washington DC.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement