REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/6), memeriksa Chief Executive Officer PT Bhakti Investama Hary Tanoesoedibjo. Ia diperiksa karena diduga mengetahui kasus suap restitusi pajak PT. Bhakti Investama oleh KPK.
Hary diperiksa selama tujuh jam. Usai menjalani pemeriksaan, ia sempat memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggunya.
"Sekarang kenapa saya dipanggil sebagai saksi karena nama PT BI disebut. Kami ikuti di media-media nama BI disebut itulah kenapa saya beri keterangan," kata Hary sesuai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (28/6).
Hary membantah jika pihaknya memiliki kaitan dengan 2 orang tersangka yang saat ini sudah ditetapkan tersangka. Bahkan ia menyebut bahwa kasus tersebut sudah berkembang ke arah politis untuk menjegal langkahnya di dunia politik.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan pemeriksaan Hary difokuskan pihaknya untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam kasus suap tersangka Tommy Hedratno. "Kita menggali apa pun dan siapa pun sesuai asas kebenaran meteriil," kata Busyro.
Busyro melanjutkan, Hary diperiksa lantaran KPK menduga ada salah satu Komisaris di perusahaan finansial itu yang memberikan perintah kepada James untuk menyuap pegawai pajak Tommy Hindratno untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak, PT Bhakti Investama. Komisaris diduga kuat yakni Komisaris Independen PT BI, Antonius Z Tonbeng.
Dalam kasus dugaan suap kepengurusan pajak PT. BI, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo. Keduanya tertangkap tangaan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 280 juta pada Rabu (6/6) lalu.