REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG - Polsek Cikarang Barat berhail menangkap kakek pelaku tindak asusila atau pencabulan terhadap seorang anak berusia sembilan tahun. Pelaku saat ini menjalani proses penyidikan di polsek Cikarang Barat.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Zulham Effendy mengatakan tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Cikarang Barat. "Benar, tersangka yang bernama Saikun sudah ditahan," kata dia kepada Republika, Kamis (28/6).
"Saat itu korban Saikun hendak mengambil bola, dan mengajak korban ke rumah kosong, kemudian pelaku melakukan aksinya," ujar Zulham.
Dikatakannya, kejadian tersebut ada di kampung Cibitung Sebrang, Desa Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat. Setelah itu pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 1000. "Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (29/5) lalu sekitar jam empat sore," tutur Zulham.
Perbuatan pelaku diketahui ketika hendak buang air besar (BAB), korban mengeluh kesakitan. Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. "Kemudian orang tua korban melapor dan tersangka kemudian kami tangkap," kata dia. "Polsek menangkap barang bukti berupa kaos warna putih dan celana warna hitam," tutur dia.
Dikatakannya, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 12 tahun," ujar dia.