Kamis 28 Jun 2012 16:54 WIB

Polisi Cokok Maling Pakaian Dalam

Maling mobil tertangkap polisi, ilustrasi
Maling mobil tertangkap polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI - Jajaran petugas Kepolisian Sektor Kota Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menahan seorang maling yang sering melakukan tindak pencurian pakaian dalam.

Kepala Polsekta Pare AKP Agus Garbo, Kamis (28/6) mengemukakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mengaku resah karena sering kehilangan pakaian yang dijemur.

"Dari laporan itu, kami tindaklanjuti. Setelah kami melakukan pengintaian cukup lama, petugas ternyata mendapatkan laporan pelaku kembali melakukan aksinya mencuri dan langsung ke lokasi kejadian," ucapnya.

Ia mengatakan, pelaku yang tertangkap tersebut bernama Agus Purnadi (34), warga Dusun Tawang, Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Ia diketahui melakukan tindak pencurian di rumah warga yang berada di Jalan Taruna, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Dari penangkapan pelaku, petugas langsung melakukan interogasi. Petugas juga langsung menuju ke rumah yang dikontrak pelaku, di Kecamatan Pare, tersebut. Ternyata, di rumah yang baru dikontrak tersebut petugas mendapati banyak barang-barang curian, seperti pakaian dalam.

"Pakaian itu diambil saat dijemur oleh pemiliknya. Tanpa sepengetahuan korban, pakaian-pakaian itu diambil," ucapnya.

Pelaku Agus yang ditemui enggan untuk mengungkapkan tentang motif dari kasus yang dilakukannya. Ia hanya berkata meracau tanpa jelas jawabnya.

Polisi masih menahan pelaku di kantor setempat. Ia terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement