REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekitar 5.000 anggota Serikat Pekerja PT Pos Indonesia (SPPI) melakukan aksi damai sekaligus mogok kerja mulai Kamis hingga 30 Juni 2012 dengan mengajukan beberapa tuntutan.
Peserta mogok kerja itu mewakili karyawan dan pensiunan PT Pos Indonesia di seluruh Indonesia, kata juru bicara DPP Serikat Pekerja Pos Indonesia Gibson S. Nababan di Jakarta.
Dalam aksinya itu, SPPI mengajukan enam tuntutan kepada dewan direksi PT Pos Indonesia.
Adapun enam tuntutan SPPI itu meliputi, perusahaan harus membayar uang pensiunan Pos Indonesia minimal sama dengan pensiunan PNS (saat ini uang pensiunan tertinggi hanya 45 persen dan rata-rata hanya 29 persen dari uang pensiunan PNS. Padahal sudah diangkat menjadi pegawai berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1976 tentang pengadaan pegawai negeri sipil.)
Tuntutan ke dua, perusahaan harus menerapkan komposisi upah pokok 75 persen dari upah sebulan (saat ini komposisi upah pokok hanya 15 persen dari upah).
Ke tiga perusahaan harus menghapuskan sistem "outsourcing", karena saat ini jumlah pekerja outsourcing sudah mencapai 30 persen dari jumlah pekerja, ke tiga.
Ke empat, melaksanakan K3 (dalam kurun waktu kurang dari satu tahun terakhir, sudah terdapat lima orang karyawan tewas, utamanya karena faktor K3 yang tidak baik).
Sementara tuntan ke lima, menggratiskan biaya pengobatan, karena karyawan bergaji minus karena harus menombok biaya rumah sakit, katanya.
Tuntutan ke enam, menghentikan restrukturisasi organisasi dan mengembalikan kepada struktur semula karena perubahan yang dilakukan menimbulkan pemborosan (inefisiensi) dan tidak memberikan dampak terhadap kesejahteraan karyawan.
"Mogok secara nasional ini, khusus di Ibukota akan dilaksanakan di gedung Pos Indonesia Jalan Gedung Kesenian Jakarta, gedung Kementerian Kominfo dan gedung Kementerian BUMN, Jakarta," kata Gibson saat ditemui di kantor Kementerian BUMN.
Ia mengungkapkan, kurang lebih 5.000 orang yang mogok kerja itu terdiri dari perwakilan karyawan dan pensiunan PT Pos Indonesia dari Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sumatera Utara-NAD, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bali, dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.