Kamis 28 Jun 2012 09:08 WIB

Pemda Diminta Tunda Penertiban Tambang Emas Rakyat

Tambang emas rakyat, ilustrasi
Tambang emas rakyat, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Guna menghindari terjadinya gejolak di lapangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Provinsi Banten, diminta menunda rencana penertiban tambang emas rakyat ilegalnya. Hal itu dilakukan, karena banyaknya penolakan dari para penambang ilegal yang merasa dirugikan.

"Pemerintah Kabupaten Pandeglang berencana melakukan penertiban secara paksa tambang emas rakyat di Kecamatan Cimanggu, kita harapkan rencana itu ditunda dulu," kata Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Kabupaten Pandeglang Aap Aptadi di Pandeglang, kemarin.

Menurut dia, pemerintah kabupaten (pemkab) berencana menertibkan penambangan rakyat itu, karena selain dinilai ilegal juga lokasi pertambangannya berada dalam wilayah yang dikuasai PT Cibaliung Sumber Daya (CSD).

Berdasarkan informasi dari lapangan, kata dia, para penambang yang sebagian warga Kecamatan Cimanggu tersebut, melakukan penambangan di lahan milik sendiri.

"Mereka juga pernah mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR) pada pemerintah daerah, melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) setempat, namun ditolak," katanya.

Alasan penolakan, kata dia, karena masyarakat telah melakukan pelanggaran hukum, karena diduga melakukan kegiatan penambangan di lokasi yang dikuasai PT CSD, anak perusahaan PT Aneka Tambang. "Kami menilai pemkab telah melakukan diskriminasi kepada masyarakat penambang emas yang sudah melakukan aktivitas penambang sejak lama sebelum izin untuk PT CSD diberikan," katanya.

Sementara PT CSD, kata dia, dinilai masyarakat tidak memberikan dampak positif pada warga sekitar, sebab keberadaannya tak membawa kesejahteraan ekonomi masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement