REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, secara resmi menerima usulan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dengan penetapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar perhitungan Upah Minimum tahun 2013.
"Hari ini kita terima usulan rekomendasi soal KHL dari Depenas dan selanjutnya usulan ini kita tampung untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan penting dalam proses revisi Permenakertrans No. Per- 17/MEN/VIII/2005," kata Muhaimin usai menerima Audiensi Depenas di kantor Kemnakertrans, Jakarta Rabu (27/6).
Muhaimin mengatakan, sudah selayaknya dilakukan perubahan KHL. Hal ini mengingat komponen KHL yang telah ditetapkan berdasarkan Permenakertrans No 17/2005 kurang sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja/buruh dalam rangka memberikan kontribusi yang produktif.
"Revisi Permenakertrans Nomor 17/2005 ini merupakan sebuah tahapan dalam proses mencapai upah layak bagi pekerja/buruh di Indonesia," kata Muhaimin.
Permenakertrans No 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengatur mengenai penentuan nilai KHL yang antara lain didasarkan atas survei harga terhadap 46 komponen seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, hingga biaya rekreasi.
Muhaimin menjelaskan KHL sebagai salah satu dasar pertimbangan penetapan upah minimum adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
"Namun pada dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya, yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal)" kata Muhaimin.