Rabu 27 Jun 2012 21:58 WIB

Terdakwa Korupsi Dermaga Divonis 3 Tahun Penjara

Satu kapal bersandar di dermaga. ilustrasi.
Foto: Blogspot
Satu kapal bersandar di dermaga. ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Terdakwa dugaan korupsi pembangunan dermaga penyeberangan Kuala Tungkal, Sutrisno, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (27/6). Selain pidana penjara, terdakwa Sutrisno juga diharuskan bayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Dalam amar putusannya majelis hakim diketuai Sultoni juga memutuskan terdakwa Sutrisno diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar, satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Sutrisno dalam keputusan hakim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Tipikor Jambi.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim merupakan putusan kumulatif atas dua dakwaan jaksa terkait dugaan korupsi pembangunan dermaga penyeberangan Kuala Tungkal tahun anggaran 2009 dan 2010. Hakim Tipikor memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang-ulang serta memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.

Sutrisno dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No 35 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 18, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain Sutrisno terdakwa lainnya Abdul Hamid sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tahun 2010 juga divonis bersalah dengan pidana penjara dua tahun empat bulan penjara. Abdul Hamid juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Abdul Hamid merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek tahun 2010 senilai Rp 4,6 miliar yang dananya berasal dari APBN.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement