Rabu 27 Jun 2012 19:35 WIB

Sstt... Wa Ode akan Menikah di Rutan Pondok Bambu

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Wa Ode Nurhayati
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati dikabarkan akan menikah di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta, pada 28 Juni mendatang. Wa Ode dikabarkan akan menikah dengan seorang mahasiswa pascasarjana.

Republika mendapatkan kabar tersebut dari seorang sumber yang dekat dengan Wa Ode. Sumber itu menuturkan, Wa Ode saat ini berstatus sebagai janda beranak satu. Selama berada di dalam tahanan KPK awal tahun ini, Wa Ode sudah menjalin hubungan kasih dengan dua orang pria.

"Pertama itu dia pacaran pas di dalam penjara. Kemudian putus. Nah cowok yang ingin dinikahi ini baru dua bulan pacaran," kata sumber tersebut.

Masih menurut sumber itu, calon suami Wa Ode adalah seorang anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ia sedang menempuh pendidikan pascasarjana. Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab enggan memberikan komentar terkait informasi itu.

"Wah saya nggak tahu. Saya nggak ngurusin masalah pribadinya. Saya hanya ngurusin kasusnya," kata Nur Zaenab saat dihubungi Republika, Rabu (27/6). "Kalian ini wartawan ada-ada saja," tambah Nur Zaenab sambil tertawa.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Surat dakwaan perkara Wa Ode dibacakan secara bergantian tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (13/6). Menurut jaksa, Wa Ode menerima uang dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq senilai Rp 5,5 miliar, Paulus Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta.

Pemberian uang tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan kewenangan Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran DPR dalam mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa mendapat alokasi dana DPID 2011.

Wa Ode pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Selain pidana korupsi, jaksa juga menjerat Wa Ode dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement