Rabu 27 Jun 2012 14:38 WIB

Penipu Miliaran Rupiah Ini Diringkus Polda Metro

Mapolda Metro Jaya
Mapolda Metro Jaya

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya meringkus tersangka Tirta Susanto alias Susanto yang ditetapkan Mabes Polri sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan terhadap beberapa pengusaha dengan kerugian puluhan miliar rupiah.

"Tersangka sudah ditangkap anggota Harda (Harta dan Benda) Polda Metro Jaya," kata Direktur Rerserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto di Jakarta, Rabu.

Petugas Polda Metro Jaya menangkap buronan kasus penipuan itu, di rumahnya , Premiere Residence, Modernland, Kavling 61-63, Kota Tangerang, Banten, Rabu (27/6).

Kombes Toni mengatakan penyidik akan memeriksa intensif tersangka Tirta Susanto atas nama pelapor Herianto dugaan penipuan senilai Rp20 miliar.

Sementara itu, pelapor Herianto menjelaskan tersangka Tirta Susanto menipu dengan modus mengajak kerja sama pembangunan Apartemen Grand Land di Sunter, Jakarta Utara.

Herianto menyerahkan sertifikat lahan tanah seluas delapan hektare kepada kelompoknya Tirta, untuk rencana pembangunan apartemen.

Kemudian, Tirta dan temannya mengagunkan sertifikat lahan tanah milik Herianto kepada bank sekitar Rp20 miliar.

"Setelah cair, tersangka bersama temannya membawa kabur uang dari hasil mengagunkan sertifikat milik Herianto," ungkap Herianto seraya menambahkan hingga saat ini apartemen belum dibangun.

Herianto melaporkan residivis tersebut ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 287/IV/2010/PMJ/ tertanggal 16 April 2010 dengan jeratan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Herianto menduga Tirta Susanto terkait beberapa tindak pidana penipuan lainnya, antara lain laporan atasnama Roby Noer Daeng Mangada dengan Laporan? Polisi Nomor : LP/3509/X/2010/PMJ/Dit.Reskrimum.

Kasus lainnya, yakni laporan Jananto dengan Laporan Polisi No: BP/85/XI/2010/Bareskrim, laporan atasnama Janto Lukman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/604/XI/2009 tertanggal 4 November 2009.

Penyidik Mabes Polri telah merilis DPO terhadap Tirta Susanto berdasarkan surat bernomor : DPO/05/IV/2012/Dit Pidum tertanggal 10 April 2012.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement