REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung terus memburu para buronan kasus korupsi yang masih belum dilakukan penangkapan. Tim satuan tugas (satgas) intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung menangkap terpidana Zulbuchari di Camp B PT Daya Bumindo Karunia, Dusun Tabulus, Desa Tumbungnan, Seribu Riam, Kalimantan Tengah pada Selasa (26/6) sekitar pukul 19.05 WIB.
"Tim satgas intel Kejagung Selasa (26/6) malam tadi sekitar pukul 19.05 WIB berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Tinggi Riau atas nama terpidana Zulbuchari," kata JAM Intel, Edwin P Situmorang dalam pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Rabu (27/6).
Edwin menjelaskan, Zulbuchari merupakan mantan manajer administrasi dan keuangan PT Rezki Cipta Illahi bersama-sama dengan Syarief Abdullah (Ka Divre Perum Bulog Riau), Hendri Mairizal (Kasi Perdagangan), dan Syafei Matondang (mantan Kabid Komersial) telah melakukan tindak pidana korupsi pada 2005.
Kasus korupsi tersebut dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama sistem operasi pengadaan dan pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi. Pada putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Zulbuchari dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pidana selama empat tahun. "Akibat kasus korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 9,364 miliar," tegasnya.