Rabu 27 Jun 2012 06:55 WIB

Anggota DPRD akan Berstatus Pejabat Negara

DPRD Kota Yogyakarta
DPRD Kota Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi DPR sedang mematangkan naskah akademik revisi Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Salah satu hal yang dimatangkan adalah mengusung status anggota DPRD sebagai pejabat negara.

"Sejauh ini revisi yang baru dipastikan yakni akan menempatkan DPRD Provinsi sebagai lembaga negara, dan karenanya anggota DPRD akan mendapat status sebagai pejabat negara," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sunardi Ayub, dalam pertemuan koordinasi dengan Badan Legislasi DPRD Nusa Tenggara Barat, di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, kemarin.

Sunardi memimpin pertemuan yang digelar terkait kunjungan kerja Badan Legislasi DPRD NTB yang dipimpin ketuanya, Ardani Zulfikar. Ia mengatakan, revisi UU MD3 itu memang sudah menjadi aspirasi, dan saat ini Badan Legislasi terus mematangkan revisi UU itu.

Jika telah menyandang status sebagai pejabat negara, anggota DPRD berhak menerima hak keuangan dan protokoler sebagai pejabat negara. Di antara hak keuangan sebagai pejabat negara itu, anggota DPRD provinsi juga berhak menerima pensiun, layaknya pejabat negara.

Sejauh ini sejumlah pakar telah dimintai pendapat oleh Badan Legislasi DPR, di antaranya mantan Ketua MK Jimly Assidiqie, yang juga pakar hukum tata negara. "DPRD adalah salah satu yang disebut secara jelas di dalam konstitusi. Semua yang disebut dalam konstitusi adalah lembaga negara, sama seperti komisi-komisi negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Itu pendapat Pak Jimly," ujar Sunardi.

Hanya saja, kata Sunardi, karena tidak menyangkut masalah DPRD semata, maka revisi UU MD3 itu akan dilakukan secara hati-hati. Apalagi UU MD3 juga mengatur lembaga tinggi negara seperti DPD, DPR dan MPR yang juga memerlukan pengaturan dalam beberapa hal, diantaranya penyederhanaan komisi di DPR RI, efektivitas kerja anggota DPR RI, dan hubungan antara DPR, DPD, dan DPRD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement