Selasa 26 Jun 2012 20:18 WIB

Bebaskan Koruptor, Lilik Ditarik dari Pengadilan Tipikor

Hakim Korupsi (ilustrasi)
Foto: http://mikesmithspoliticalcommentary.blogspot.com
Hakim Korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Ifa Sudewi mendukung Mahkamah Agung yang mencabut surat keputusan (SK) sebagai hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang atas nama Lilik Nuraini yang telah membebaskan sejumlah koruptor.

"Jika benar SK sebagai hakim tipikor Ibu Lilik dicabut oleh MA, hal itu berarti yang bersangkutan memang terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai hakim dan saya sepakat dengan keputusan tersebut," kata Ifa di Semarang, Selasa.

Menurut dia, pencabutan SK sebagai hakim tipikor salah seorang rekannya tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi hakim-hakim yang lain, termasuk dirinya, dalam menjalankan tugas sebagai hakim di pengadilan negeri maupun pengadilan tipikor.

"Kami harus lebih barhati-hati dan meningkatkan kepekaan sebagai seorang hakim dalam mengambil keputusan suatu perkara yang ditangani," ujarnya.

Saat ditanya apakah pencopotan Lilik Nuraini akan menghambat kinerja Pengadilan Tipikor Semarang dalam penanganan sejumlah perkara korupsi yang dilimpahkan kejaksaan, Ifa mengaku bahwa hal tersebut tidak terganggu.

"Di Pengadilan Tipikor Semarang ada delapan hakim 'ad hoc' dan hakim karir sehingga saya rasa masih mampu menyidangkan perkara-perkara korupsi," katanya.

Ia mengatakan, pada tahun 2011 Pengadilan Tipikor Semarang telah menangani 111 perkara korupsi, sedangkan pada Januari hingga Juni 2012 telah ada 76 perkara korupsi yang disidangkan.

Menurut dia, selain pelanggaran kode etik hakim, adanya koruptor yang divonis bebas oleh majelis hakim itu juga disebabkan lemahnya dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum.

"Dakwaan terhadap seorang terdakwa kasus korupsi sering tidak jelas apakah termasuk tindak pidana penggelapan yang merupakan pidana umum atau termasuk tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko, di Jakarta, Senin (25/6), menyatakan bahwa SK atas nama Lilik Nuraini sebagai hakim Pengadilan Tipikor Semarang dicabut oleh MA karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etika terkait dengan sejumlah perkara korupsi yang ditangani.

Selanjutnya, Lilik akan bertugas di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, namun pemindahtugasan yang bersangkutan bisa saja dikaji ulang jika hasil pemeriksaan atas pengambilan vonis bebas sejumlah koruptor ditemukan bukti baru.

Enam koruptor yang dibebaskan oleh hakim Lilik Nuraini selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut adalah terdakwa korupsi ganti rugi tanah pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo, Agus Soekmaniharto, terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng, Yanuelva Etliana, terdakwa kasus suap terhadap mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, Suyatno.

Selain itu, terdakwa kasus korupsi kas daerah Kabupaten Sragen, Untung Wiyono, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif Radio Republik Indonesia di Purwokerto, Teguh Tri Murdiono, dan terdakwa perkara korupsi serta suap terhadap dua pejabat di Kabupaten Kendal terkait dengan proyek pembangunan Stadion Utama Bahurekso dan SMA Brangsong pada 2004, Heru Djatmiko.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement