Selasa 26 Jun 2012 19:06 WIB

PPP: ICW sendiri tak Pernah Laporkan Sumber Keuangannya

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Heri Ruslan
sekjend PPP  M Romahurmuziy
Foto: entbluextv.com
sekjend PPP M Romahurmuziy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuzy menganggap sikap Indonesia Coruption Watch (ICW) yang melaporkan partai politik ke Komisi Informasi Publik (KIP), berlebihan.

Pasalnya selama ini PPP merasa sudah memenuhi permintaan ICW.

“Laporan itu berlebihan,” kata pria yang akrab disapa Romy kepada Republika, Selasa (26/6) di gedung DPR-RI Jakarta.

Romy menyatakan laporan keuangan yang disampaikan PPP ke ICW sama dengan laporan yang diberikan PPP ke BPK. Dia menggaris bawahi, partai hanya berkewajiban memberikan laporan keuangan yang berasal dari dana negara. Di luar itu? “Menjadi urusan pribadi partai,” ujar Romy.

Romy menyayangkan sikap ICW yang ambigu. Pasalnya, LSM yang gencar menyuarakan korupsi itu juga tidak pernah transparan menyampaikan keuangannya kepada publik. Dari mana dana operasional ICW diperoleh, untuk apa digunakan, masyarakat tidak pernah tahu.

Sebelumnya ICW melaporkan sembilan partai politik ke Komisi Informasi Publik (KIP) lantaran tidak merespon permintaan ICW untuk melaporkan keuangan mereka. Sembilan partai yang dimaksud ICW yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

ICW beralasan, informasi keuangan partai layak diketahui publik karena diatur Pasal 15 huruf (b) UU KIP. Pasal itu menyatakan partai politik wajib menyediakan informasi publik berupa program umum dan kegiatan partai politik. Selain itu ICW juga menggunakan Pasal 39 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. UU itu menyebutkan partai politik wajib membuat laporan keuangan dan terbuka untuk diketahui masyarakat seperti diatur sebelumnya dalam Pasal 38.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement