REPUBLIKA.CO.ID, JEMBRANA -- Demi membeli beras, seorang kakek kedapatan mencuri besi tua dari sebuah gudang penyimpanan barang-barang bekas di Desa Baluk, Kabupaten Jembrana, Bali. Akibat perbuatannya, kakek tersebut diancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Tersangka berinisial IWS yang kedapatan memasukkan barang curiannya itu ke dalam karung telah berhasil kami amankan," kata Kepala Polsek Negara, Kabupaten Jembrana, Kompol Ida Bagus Nyoman Budiasa, Selasa (26/6).
Dalam penyidikan, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu berulang kali. Akibat perbuatannya itu, IWS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk menelusuri kemana hasil curiannya selama ini dijual," ujar Budiasa.
Sementara IWS mengaku, perbuatannya itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Menurutnya, besi tua hasil pencuriannya itu dijual kepada penadah dan uangnya langsung dibelikan beras. "Saya terpaksa mencuri. Hasil penjualannya hanya cukup untuk beli beras," kata IWS.