Selasa 26 Jun 2012 18:07 WIB

Komisi IX DPR: Data Penerima Jamkesmas Amburadul

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Pendataan Warga Miskin (ilustrasi)
Foto: Republika
Pendataan Warga Miskin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR, Soepriyatno, mengatakan data tentang warga miskin dan tidak mampu di Indonesia masih amburadul. Sehingga, kata dia, upaya perbaikan pelayanan bantuan jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) terhambat. Ia menilai ketidakseragaman data tentang penerima jamkesmas menjadi masalah serius. Sebab, pelaksanaan Jamkesmas bisa terukur apabila diketahui jumlah warga yang terlayani melalui jaminan kesehatan tersebut.

"Data yang ada berbeda-beda, sehingga harus dilakukan verifikasi ulang agar BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-red) kesehatan tepat sasaran bagi semua rakyat miskin dan tidak mampu," ujarnya yang juga menjadi Ketua Panja Persiapan BPJS Kesehatan tersebut, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa (26/6).

Menurut Soepriyatno, pemerintah pusat telah menyiapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan beroperasi mulai 1 Januari 2013. Berdasarkan UU nomor 24 tahun 2011, BPJS dilaksanakan secara universal coverage. Artinya, keikutsertaan bersifat menyeluruh bagi setiap warga Indonesia, termasuk orang asing yang sudah bekerja 6 bulan.

Berbeda halnya dengan Jamkesmas, yang pada tahun 2012 hanya menjamin 76,4 juta jiwa yang dinyatakan miskin dan tidak mampu. Namun, kata Soepriyatno, data penduduk miskin dan tidak mampu yang dihimpun Panitia Kerja (Panja) Persiapan BPJS Kesehatan dari berbagai pihak ditemukan berbeda.

Dia mencontohkan, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat terdapat 120 juta penduduk miskin. Kemudian BKKBN yang menyebutkan terdapat 70 juta jiwa penduduk miskin. Sementara, Kementerian Kesehatan menyatakan jumlah penduduk miskin dan tidak mampu mencapai 76 juta jiwa.

Hingga Juni 2012, Panja Persiapan BPJS, telah mencatat jumlah penduduk miskin dan tidak mampu mencapai 76,4 juta jiwa. Selisih hingga 10 juta jiwa dibanding data dari Kemenkes. Dikatakan Soepriyatno, pemerataan jumlah dan kualitas fasilitas layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan akan diarahkan pada standar pelayanan yang sama sesuai dengan asas keadilan. "Tidak akan ada lagi penganaktirian bagi warga miskin. Apalagi penolakan dari rumah sakit," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement