Selasa 26 Jun 2012 17:38 WIB

DPR-Kemenag Belum Sepakat Soal Ongkos Haji

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Jamaah haji Indonesia
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Jamaah haji Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Komisi VIII DPR sampai saat ini masih melakukan rapat internal terkait penetapan ongkos ibadah haji. Lamanya waktu penetapan disebabkan adanya perbedaan pandangan antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama (Kemenag). "Pemerintah (Kemenag) ingin ongkos ibadah haji naik. Tetapi DPR tidak," kata Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziah dari Fraksi PKB, Selasa (26/6).

Ida mengatakan, Komisi VIII DPR hanya akan menyetujui kenaikan ongkos haji apabila nilai tukar kurs rupiah melemah terhadap dolar AS. Di luar faktor itu, Komisi VIII menolak alasan apapun yang diajukan Kemenag. "DPR hanya menyetujui kenaikan ongkos haji bila dolar naik," ujarnya.

Bila Kemenag beralasan kenaikan ongkos haji karena adanya pembengkakan biaya sewa penginapan di Tanah Suci dan transportasi, kata Ida, Kemenag seharusnya bisa mengoptimalkan dana yang mereka miliki. "Jangan semua dibebankan pada jamaah haji," harapnya.

Titik temu kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan Kemenag diharapkan segera terjadi. Ida memperkirakan, kesepakatan terjadi sebelum Ramadhan. Pada 2011 ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 30,7 juta. Nilai tersebut turun sekitar Rp 300 ribu dari BPIH tahun 2010 sebesar Rp 31,08 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement