Selasa 26 Jun 2012 14:58 WIB

Fajriska Janji Beberkan Dugaan Kasus Pembobolan BRI

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tim penyidik Bareskrim Polri belum menjadwalkan akan memeriksa pengacara M Fajriska Mirza alias Boy sebagai saksi terlapor dalam laporan Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy.

Boy mengingatkan pemanggilan dirinya tidak akan dipenuhi jika tidak melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Saya lihat dulu panggilannya menyebut nama saya lengkap sebagai kuasa hukum Hartono (terpidana kasus korupsi BRI) bukan, jika iya, saya tidak akan datang karena panggilan terhadap kuasa hukum harus melalui Peradi," kata M Fajriska Mirza yang kerap disapa Boy kepada Republika, Selasa (26/6).

Boy menambahkan berdasarkan nota kesepahaman atau MoU antara Polri dengan Peradi, jika akan melakukan pemeriksaan terhadap penasihat hukum harus melayangkan surat kepada Peradi selaku organisasi yang menaungi para penasihat hukum di Indonesia. Kemudian Peradi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap penasihat hukum tersebut.

Apakah mabes Polri dapat melakukan pemeriksaan terhadap dirinya terkait kasus korupsi BRI yang ditanganinya? ia melanjutkan, Peradi yang akan menentukan. Lagipula hingga saat ini ia belum mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Bareskrim Polri.

"Lebih cepat dipanggil saya lebih suka karena saya akan beberkan kepada seluruh media bagaimana modus ME membobol BRI, fantastis dan mengerikan. Tidak perlu harus sarjana hukum untuk mengerti bagaimana modus dia berkedok menyidik pembobol bank, cukup anak SMA baru tamat saja paham apa yang terjadi," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement