Selasa 26 Jun 2012 14:24 WIB

Korpri Bakal Dibubarkan, Ada Apa?

Korpri
Foto: Republika/Darmawan
Korpri

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Diah Anggraeni, mengatakan pemerintah akan membubarkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Pembubaran dilakukan jika Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) selesai dibahas dan telah diberlakukan.

"Dengan diberlakukannya Undang-Undanga ASN, Korpri akan berubah menjadi Korps ASN," katanya usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) di Medan, kemarin malam.

Dengan diubahnya Korpri menjadi Korps ASN tersebut, organisasi yang baru itu akan menjadi satu-satunya instansi yang mewadahi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian, seluruh PNS di lintas kementerian dan lembaga negara juga wajib menjadi anggota Korps ANS. "Korps ASN akan menjadi satu-satunya organisasi aparatur sipil," kata Diah yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korpri itu.

Soal waktu pelaksanaan pembubaran Korpri itu, Diah menyatakan, realisasinya tergantung dari kemajuan pembahasan RUU tersebut. "Namun, jika pemerintah dan legislatif sudah sepakat, semua diparaf, lalu dinaikkan ke Presiden," katanya.

Selain perubahan institusi Korpri, RUU yang sedang dibahas itu juga memuat sejumlah isu dan perubahan strategis di lingkungan pemerintahan dan PNS. Tujuannya hanya satu, kata Diah, yakni menunjang realisasi pemerintahan yang baik dan bersih. Ia menjelaskan, di antara isu yang dibahas dalam RUU tersebut adalah perubahan nama PNS menjadi ASN serta penghapusan pegawai honorer menjadi pegawai tidak tetap.

Kemudian, usia pensiun PNS juga diusulkan bertambah dari 56 tahun menjadi 58 tahun yang kemungkinan besar akan disetujui. Pihaknya merasa bersyukur karena berbagai poin yang terkait upaya meningkatkan program layanan pemerintahan dalam RUU ASN tersebut telah mendapatkan titik temu.

Namun, masih ada poin yang masih belum disepakati, yakni tentang penggajian yang diharapkan dapat merata dan tidak diskriminasi. Pemerataan tersebut perlu menjadi perhatian karena ada PNS di kementerian tertentu yang telah menerima remunerasi sejak lima tahun lalu meski telah keluar dari Korpri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement