REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisaris PT Perkebunan Nusantara V telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kementerian BUMN. Pengunduran diri itu terkait sikapnya yang tal menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Satu lagi komisaris yang tidak lapor LHKPN, yakni Komisaris PTPN V," kata Dahlan Iskan saat ditemui di kantor pusat Surveyor Indonesia, Jakarta, Selasa (26/7). Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan bahwa kementriannya sudah menerima surat pengunduran diri Komisaris PTPN V itu. Pengunduran diri tersebut sudah diputuskan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di kantor pusat PT Surveyor Indonesia Persero.
Dahlan mengatakan setelah pengunduran diri komisaris PTPN V tersebut diputusan dan disetujui, tugas selanjutnya diserahkan kepada Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Primer untuk mencarikan calon pengganti si komisaris.
"Saya tidak mau menyebutkan namanya. Anda cari tahu sendiri," katanya.
Dhalan mengakui, komisaris yang tidak menyerahkan LHKPN kemungkinan tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada KPK karena tidak memiliki kekayaan yang layak dilaporkan. Atau sebaliknya, memiliki kekayaan, namun enggan diberitahukan kepada umum.
"Kita berpikir positif saja. Mungkin komisaris itu benar-benar tidak memiliki kekayaan sehingga tak memiliki sesuatu yang harus disampaikan, atau punya tapi enggan," kata Dahlan.
Saat ini, sekitar 8.234 pejabat yang berada di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN yang sudah menyerahkan LHKPN. Kendati demikian, ada beberapa penjabat BUMN yang masih memberikan kewajibannya 75 persen, atau bahkan baru mencapai 65 persen.