Senin 25 Jun 2012 18:39 WIB

Kalau tak Mau Diklaim, Pemerintah Harus Aktif Daftarkan Warisan Budaya

Rep: Gita Amanda/ Red: Endah Hapsari
Indonesia Malaysia
Indonesia Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Pemerintah Indonesia tak dapat menuding negara lain melanggar hak kekayaan intelektual, selama pemerintah tak mendaftarkan warisan budaya yang dimiliki. Pemerintah Indonesia semestinya lebih perhatian dengan warisan budaya yang dimiliki dan segera mendaftarkannya, agar tak diakui negara lain.

Komentar tersebut disampaikan oleh pakar hukum Universitas Indonesia, Hikmanto. Menurutnya, jika pemerintah tidak kunjung mendaftarkan warisan budaya yang dimiliki Indonesia maka jangan salahkan jika warisan tersebut kemudian diklaim negara lain.

Jika hal tersebut terjadi, Indonesia tak kan dapat berbuat apa pun. Sebab tak ada hukum internasional yang mengatur mengenai hal ini. " Kalau masalah hak kekayaan intelektual, semua diatur oleh undang-undang masing-masing negara," kata Hikmanto saat dihubungi ROL, Senin (25/6).

Hikmanto menambahkan, persoalan klaim kekayaan intelektual merupakan masalah yang cukup rumit. Sebab masing-masing negara punya aturan masing-masing terkait warisan budaya. Seperti di Indonesia misalnya, warisan budaya harus di Indonesia didaftarkan oleh pemerintah. Sementara di Malaysia, setiap warga negara bisa mendaftarkan warisan budaya dan pemerintah tinggal memasukannya dalam daftar negara.

"Jadi kalau tidak mau budayanya diakui negara lain, pemerintah Indonesia harus aktif mendaftarkan warisan budayannya," ujar Hikmanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement