REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Cirus Sinaga. Karena itu, hukuman yang diterima terpidana yang merekayasa dakwaan Gayus Tambunan ini menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kejaksaan Agung pun segera melakukan pemecatan terhadap Cirus Sinaga yang selama proses pengadilan berstatus sebagai jaksa nonaktif.
"Ya berpotensi untuk dipecat," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (25/6).
Darmono menambahkan Kejagung dapat melakukan pemecatan terhadap jaksa yang terjerat hukum pidana jika putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Selain itu dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung tersebut, jaksa ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
"Baru bisa dipecat kalau putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dia (Cirus Sinaga) bersalah melakukan tindak pidana," tegasnya.
Sebelumnya pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Cirus divonis lima tahun penjara. Majelis Hakim ketika itu diketuai oleh Albertina Ho. Pada putusan tersebut, Cirus dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam praktik yang dilakukan, Cirus menggagalkan tuntutan pasal korupsi dalam kasus Gayus.
Tak puas, Cirus kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun sayang, upaya yang dilakukan Cirus tak sesuai harapan. PT DKI Jakarta tetap memvonis Cirus dengan hukuman lima tahun penjara. Cirus lantas mengajukan kasasi ke MA. Tapi lagi-lagi Cirus menemui kegagalan. Pada putusannya, MA semakin memperkuat kekuatan hukum atas apa yang telah divonis Pengadilan Tipikor dan PT DKI Jakarta.