Senin 25 Jun 2012 17:55 WIB

Pakai Lagu Rasa Sayange tanpa Izin, Malaysia Langgar UU Hak Intelektual

Rep: Gita Amanda/ Red: Endah Hapsari
Film Upin dan Ipin
Foto: gambargambar.com
Film Upin dan Ipin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Menyusul pemakaian lagu Rasa Sayange dalam film Upin dan Ipin, Malaysia disebut telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual. Ini karena mereka menggunakan lagu tersebut tanpa izin.

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Ahmad Mujahid Ramli mengatakan, Indonesia menerapkan aturan yang sangat ketat terkait Hak cipta budaya. Ia menambahkan, ada dua tipe aturan di beberapa negara terkait hak cipta budaya.

Beberapa negara menganut prinsip, jika kebudyaan mereka digunakan di negara lain boleh asalkan tidak di klaim. Seperti halnya tari Brongsai dari Cina atau Kabuki dari Jepang. Mereka membebaskan penggunaan kebudayaan tersebut oleh berbagai negara dengan tujuan pelestarian dan pengenalan budaya.

"Sementara Indonesia lebih ketat aturannya. Kalau ada warga negara asing atau negara lain ingin menggunakan kebudayaan kita, mereka harus minta izin dulu sama pemerintah melalui kementrian kebudayaan," ujar Ramli pada ROL, Senin (25/6).

Sehingga Ramli mencontohkan, semestinya penggunaan lagu Rasa Sayange dalam film Upin Ipin sudah mendapat izin dari pencipta atau dari pemerintah Indonesia, jika pencipta tidak diketahui. Dengan menggunakan lagu tersebut tanpa izin, terlebih untuk tayangan komersil, Malaysia telah melanggar Undang Undang HKI tahun 2001.

"Untuk penggunaan lagu daerah, khususnya untuk tayangan komersil, semestinya mereka sudah minta izin ya sama pemerintah Indonesia. Atau mungkin mereka sudah membuat perjanjian dengan pencipta lagu kita tidak tahu," kata Ramli.

Ramli menambahkan, di Indonesia ada dua HKI yang diatur. Pertama adalah HKI personal, seperti lagu-lagu yang diciptakan seseorang. Kedua adalah, HKI komunal, artinya ini adalah karya yang diciptakan oleh komunitas seperti upacara adat. Untuk beberapa karya yang tak diketahui penciptanya, menurut Ramli menjadi milik negara. Sehingga apabila ada yang ingin menggunakan atau mengadaptasinya harus mendapat izin pemerintah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement