Senin 25 Jun 2012 17:15 WIB

Ini Penyebab Buruknya Pelayanan terhadap Pasien Pemegang Jamkesda

Rep: ira sasmita/ Red: Heri Ruslan
Kartu Peserta Jamkesda
Kartu Peserta Jamkesda

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan miskomunikasi menjadi penyebab utama belum maksimalnya pelayanan terhadap pasien pemegang jaminan pemeliharaan kesehatan daerah (Jamkesda) di DKI Jakarta.

Miskomunikasi terjadi antar jajaran birokrat pelaksana program Jamkesda, dan antara birokrat dengan masyarakat pemegang Jamkesda.

"Miskomunikasi ini yang sering menimbulkan kesalahpahaman dan friksi di lapangan. Sehingga muncul kasus ketidakpuasan dari pemegang Jamkesda, sepert penolakan atau rumitnya pengurusan Jamkesda," kata Dien kepada Republika, Senin (25/6).

Dien menuturkan, bentuk Jamkesda paling populer adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK-Gakin). Pelayanan terhadap pemegang Jamkesda dimulai dari level terendah yaitu Puskesmas di kelurahan dan kecamatan.

Selanjutnya pasien pemegang Jamkesda bisa memperoleh layanan di 88 unit rumah sakit di seluruh wilayah DKI Jakarta. Enam di antaranya merupakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov DKI Jakarta.

Miskomunikasi, kata Dien, sering terjadi dari level paling bawah. Seperti prosedur pengurusan SKTM dan JPK-Gakin. Masih ditemukan banyak kasus tentang kekeliruan dalam menentukan warga yang berhak dalam menerima Jamkesda. Sebab, antar setiap wilayah, belum memiliki standar pelayanan minimal yang sama.

Selain itu, kata dia, puskesmas masih melakukan kekeliruan dalam memberikan rujukan terhadap rumah sakit yang bisa digunakan pengguna Jamkesda. Sehingga, kasus penumpukan pasien dan tidak terlayani pasien dengan baik masih sering ditemukan.

Menurut Dien, mayoritas pasien masih dirujuk ke RSUD tertentu. Padahal, jumlah RS yang menjadi rujukan, termasuk RS swasta berjumlah 88 unit.

"RS Jantung Harapan Kita atau RS Kanker Dharmais bisa dijadikan rujukan jika pasien berdomisili di Jakarta Barat. Tidak semuanya harus dirujuk ke RSCM," ujarnya.

Dinkes, secara tegas, telah menginformasikan kepada semua RS rujukan agar menerima semua pasien pemegang Jamkesda. "Termasuk hari Sabtu dan Minggu. Jika ada penolakan silahkan melapor," ucap Dien.

Ia mengakui, selama ini teguran kepada RS yang nakal dan memberikan pelayanan buruk masih berupa teguran secara lisan. Namun, jika tetap melakukan kesalahan yang sama, sanksi yang lebih berat bisa diberikan. Seperti pencabutan izin pada RS swasta, atau sanksi administratif bahkan dibawa ke jalur hukum pada RSUD.

Untuk mengatasi buruknya komunikasi tersebut, Dinkes DKI, telah mengumpulkan semua RS yang melayani pasien gakin. Dan semua jajaran birokrat mulai dari level paling bawah hingga manajemen atas untuk menyatukan pandangan dan standar pelayanan. Sehingga, manajerial atau urusan birokrasi tidak lagi menjadi penghambat warga dalam menikmati layanan kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement