Ahad 24 Jun 2012 17:03 WIB

Koin Gedung KPK, Konstitusionalkah?

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Gedung KPK
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Adanya wacana untuk menggalang koin untuk pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai akan menyalahi konstitusi.

Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi, mengatakan tidak ada kategori yang pas untuk mempertanggungjawabkan koin yang mungkin nantinya terkumpul.

“Akankah dimasukkan pada pendapatan negara bukan pajak, ataukah akan dimasukkan dana hibah dari rakyat ataukah akan digolongkan pada bantuan dari rakyat,’ katanya, Ahad (24/6).

Menurutnya, akan sangat aneh jika ada bantuan dari rakyat kepada pemerintah. Tidak pas pula jika dikategorikan hibah. Apalagi jika digolongkan sebagai pendapatan negara bukan pajak.

“Bila memang KPK ingin menggalang dana dari masyarakat dalam bentuk pendapatan bukan pajak, apakah ini konstitusional?” tanyanya.

Karena, kata dia, negara hanya bisa memungut atau menggalang dana dari masyarakat melalui sektor perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Artinya, ia beranggapan penggalangan dana KPK itu tidak ada dasar hukum, tidak sah, bahkan cenderung melanggar peraturan perundang-undangan tentang perpajakan atau PNBP.

Menurutnya, aneh pula jika penegak hukum justru mengajak masyarakat melanggar hukum. Akan lebih baik tata kelola kenegaraan termasuk pengumpulan dana untuk gedung KPK itu tidak menjadikan negara seolah dikelola seperti LSM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement