REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera membuktikan pernyataannya terkait adanya dugaan praktik korupsi dalam pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
Kordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan, menegaskan, pernyataan KPK tentang adanya dugaan korupsi di Kemenag harus dibarengi dengan upaya penyelidikan yang cepat.
Sebab, kata dia, objek yang diduga oleh KPK, merupakan lembaga yang posisinya menjadi barometer kejujuran dan transparansi bagi lembaga-lembaga lainnya.
"Nantinya akan terjadi demoralisasi di masyarakat terhadap (lembaga) yang lain," kata Ade saat dihubungi Republika, Sabtu (23/6).
ICW, kata dia, selama ini tidak menduga jika terdapat penyalahgunaan anggaran untuk pengadaan Kitab Suci Umat Islam tersebut. Akan tetapi, ungkap dia, proses pengadaan suatu barang yang dilakukan oleh kementerian maupun lembaga lainnya memang rentan terhadap praktik-praktik yang merugikan keuangan negara tersebut.
"Potensinya sangat besar untuk dimanipulasi. Negara yang dirugikan," ujar dia.
Ade mendesak agar proses penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap kementerian yang dipimpin oleh Surya Dharma Ali tersebut diproses secepatnya. "Harusnya sudah ditangani. Ini tinggal (giliran) KPK yang harus membuktikan," sambung Ade.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengatakan akan sangat berhati-hati dalam menyelidiki dugaan korupsi proses pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Kehati-hatian itu menurut Bambang karena Alquran sesuatu yang bernilai suci keberadaannya.
"Alquran itu mukjizat, jadi harus hati-hati," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto,beberapa waktu lalu.
Karena itu, Bambang tidak berkomentar panjang soal dugaan kasus korupsi pengadaan Alquran tersebut, seperti waktu terjadi juga siapa pelakunya. Ia hanya menjelaskan KPK saat ini tengah mendalami penyelidikan dugaan korupsi itu.