Jumat 22 Jun 2012 20:27 WIB

Berkas DW Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (DW) (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (DW) (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas tersangka kepemilikan rekening gendut yang juga mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika (DW), telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak Kamis (21/6).

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, sekarang tinggal menunggu sidangnya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat.

Sedangkan untuk empat tersangka lainnya, segera menyusul dilimpahkan tahap duanya, barang bukti dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Empat tersangka lain adalah Direktur PT Mutiara Virgo Jhony Basuki, mantan PNS Ditjen Pajak Salman Maghfiroh yang kini Direktur PT Asri Pratama Mandiri, mantan pegawai Ditjen Pajak Herly Isdiharsono yang juga Komisaris PT Mitra Modern Mobilindo.

Tersangka terakhir adalah Firman, mantan atasan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, Jakarta. DW tersandung kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan cara pemerasan terhadap manajemen PT Kornet Trans Utama terkait dengan penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2002.

Selanjutnya dari perolehan uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk investasi reksadana, investasi peternakan ayam, investasi jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo serta investasi untuk pembelian beberapa bidang tanah dan properti lainnya dan dalam bentuk utang piutang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement