Jumat 22 Jun 2012 13:15 WIB

Jadi Saksi Angie, Eddy Sitanggang Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Eddy Sitanggang, sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh atau Angie. "Apa yang disampaikan Nazaruddin dalam kesaksian persidangan, itu yang diklarifikasi," kata Eddy saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/6).

Angelina menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Eddy dimintai keterangan sebagai anggota tim pencari fakta (TPF) Partai Demokrat yang disebut Muhammad Nazaruddin mengetahui aliran dana proyek Wisma Atlet ke sejumlah kader partai, termasuk Angelina dan Mirwan Amir.

"Saat Angelina dan Mirwan ditanya oleh Nazaruddin, apakah menerima uang dari proyek Wisma Atlet, keduanya tidak menjawab karena banyak orang," tambah Eddy. Eddy menambahkan bahwa dalam rapat Tim Pencari Fakta (TPF) tersebut, tidak ada kata-kata dari Angelina yang mengakui bahwa dia menerima uang.

"Saat itu masih sekadar rapat, belum ada kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan investigasi, namun apa yang disampaikan oleh Nazar soal uang sejumlah sembilan miliar saat itu, tidak dijawab oleh Angie dan Mirwan," kata Eddy.

Selain Eddy, anggota TPF lain, seperti Benny K Harman, Ruhut Sitompul, dan Max Sopachua, akan ikut diperiksa sebagai saksi Angelina. Sebelumnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mengatakan bahwa TPF tahu persis soal aliran dana ke DPR terkait proyek wisma atlet, dan Angelina menjelaskan pembagian uang Rp9 miliar yang masuk ke dewan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement