REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua di DKI Jakarta sekarang wajib melakukan uji emisi. Hal ini penting dilakukan, sebab dari sisi kuantitas seluruh kendaraan yang ada di jalan raya, unit kendaraan bermotor roda dua lebih besar bila dibandingkan dengan jenis kendaraan bermotor lainnya.
Pihak panitia penyelenggara uji emisi ini, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta, Bidang Penegakan Hukum, melangsungkan uji emisi ini guna mengedukasi masyarakat bahwa uji emisi penting ditaati untuk menjaga lingkungan hidup. Sebab tingginya angka produksi kendaraan bermotor, bersamaan dengan itu pula potensi pencemaran udara semakin tinggi.
Wakil Walikota Jakarta Pusat Fatahillah mengatakan, semua kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, gas pembuangannya harus lulus uji emisi. ''Agar seimbang, kita juga harus peduli dengan lingkungan,'' tuturnya, Kamis (21/6) di Jakarta.
Fatahillah juga menuturkan agar kegiatan positif terhadap lingkungan ini, tidak berlangsung saat ini saja. ''Ada di tahun-tahun depan bisa terus berlangsung,'' ujarnya. Sebab, setiap tutur Fatahillah, pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi setiap enam bulan sekali.
Panitia penyelenggara Bidang Penegakan Hukum BPLHD Provinsi DKI yang mengawasi uji emisi kendaraan bermotor roda dua John Wuisan mengatakan, dari sekian banyak unit sepeda motor yang ikut uji emisi banyak yang dinyatakan lulus. ''Sebab motor-motor yang ikut tadi, banyak yang sudah injeksi,'' ujarnya.
Sementara teknisi pemeriksa Azis, menuturkan ada pula sepeda motor tahun keluaran terbaru tetapi tidak lulus uji emisi. ''Karbonnya tinggi, mungkin karena dia (si pemilik) belum pernah servis,'' ucap Azis.
Kegiatan uji emisi ini sudah dilangsungkan sejak beberapa waktu lalu dan kamis (21/6) merupakan puncaknya.
Bagi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraannya, dapat secara langsung datang ke pelataran parkir kantor Walikota, Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat. Pelaksanaan uji emisi ini tidak dikenakan biaya atau gratis