Kamis 21 Jun 2012 14:33 WIB

Menanti Vonis Umar Patek Setebal 270 Halaman

Umar Patek
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Umar Patek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa terorisme, Hisyam bin Ali Zein atau Umar Patek, dengan berkas setebal 270 halaman. Ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi membacakan berkas vonis setebal ratusan halaman itu di ruang utama Kusuma Atmadja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6).

"Berkas vonis ada ratusan halaman dengan mencantumkan keterangan 41 saksi dan materinya sudah dikonfirmasi oleh hakim," kata pengamat Peradilan Terorisme, Adhe Bhakti.

Adhe menambahkan, berkas vonis itu tidak akan langsung diberikan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya setelah sidang, tetapi akan diserahkan sepekan setelah rampungnya persidangan. Umar Patek dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah karena tindakan Umar Patek telah mengganggu perekonomian serta keamanan Bali di mata dunia internasional. Selain itu, tindakannya juga telah merenggut korban jiwa sebanyak 202 orang serta menimbulkan kerugian material yang besar.

Namun, jaksa berpendapat ada hal-hal yang bisa meringankan Umar Patek, di antaranya Umar Patek bersikap sopan, kooperatif, serta menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 266 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, KUHP, dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement