REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero belum memberlakukan sistem boarding pass, terhadap penumpang saat mudik di hari raya Idul Fitri 1433 Hijriyah, Agustus mendatang. Dikabarkan sebelumnya, penerapan sistem baru dalam dalam hal pertiketan oleh PT KAI ini, akan dilaksanakan ketika Lebaran nanti.
Kepala Daerah Operasi (Kadaops) I PT KAI Purnomo Radik mengatakan, ketika Lebaran Agustus nanti ialah saat untuk mulai menyosialisasikan sistem boarding pass. ''Mulai 1 September Boarding pass sudah berlaku,'' tuturnya, Rabu (20/6), di Jakarta.
Menurut Radik adanya waktu penyosialisasian sistem baru mengenai pertiketan kereta api ini, dirasa sangatlah perlu. Hal ini dilakukan, agar masyarakat atau penumpang kereta menjadi terbiasa dan tidak asing lagi ketika sistem benar-benar diterapkan.
Dan yang terpenting, ungkap Radik, agar ketika ketentuan-ketentuan yang akan dikenakan terhadap penumpang apabila mereka tidak mengikuti sistem ini, juga tidak kaget.
Sebab menurut wakil kepala Humas PT KAI Sugeng Priyono, setelah sudah diberlakukannya boarding pass per 1 September, maka sudah tidak ada lagi kebijakan-kebijakan yang akan diberikan terhadap penumpang yang melanggar atau yang tidak mematuhi aturan-aturan yang berlaku pada sistem tiket ini.
''Untuk saat ini masih bisalah, tapi juga bukan berarti longgar,'' tutur Sugeng. Menurutnya di saat sosialisasi ini, sedikit demi sedikit juga akan diinformasikan kepada penumpang ketentuan-ketentuan jika melanggar.
Lebih lanjut Radik menuturkan, boarding pass adalah sistem baru mengenai sistem pertiketan yang akan diterapkan PT KAI, agar wajah dan diri perkerataapian Indonesia lebih tertib dan baik lagi. ''Jadi nama dan identitas (serta KTP) penumpang harus sama dengan apa yang tercetak di tiket,'' imbuh Radik.
Sedangkan, akan ada ketentuan yang akan dilakukan pihak KAI terhadap penumpang KA bila kedapatan nama dan identitas mereka tidak sesuai dengan yang tercetak pada tiket.