Rabu 20 Jun 2012 19:28 WIB

Dirjen Pemasyarakatan: Tidak Ada Aturan Soal Busana Terdakwa

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Djibril Muhammad
Dirjen Pemasyarakata, Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin
Dirjen Pemasyarakata, Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur soal cara berpakian bagi seseorang yang telah divonis terdakwa. Menurutnya, aturan yang berlaku hanya menyebut tentang berperilaku sopan selama menjalani persidangan.

Aturan tersebut, kata dia, tidak secara spesifik menegaskan soal tata busana. "Yang pasti hanya harus sopan berperilaku selama persidangan," katanya dalam sambungan telepon kepada Republika, Rabu (20/6).

Kendati demikian, Sihabudin mengatakan bisa saja aturan tersebut ditafsirkan dalam pakaian yang akan dipakaikan. Misalkan perempuan. Menurutnya, kesopanan busana yang harus ditunjukkan perempuan adalah yang sesuai etika. "Jika dia Muslim, maka yang harus menutup aurat," kata dia.

Namun, Sihabudin mengaku sepakat jika ada aturan khusus yang mengatur soal busana para terdakwa. Seperti menggunakan baju tahanan khusus kasus, bisa korupsi atau tindakan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement