Rabu 20 Jun 2012 16:42 WIB

Mentan : Pelabuhan Tanjung Priuk Resmi Ditutup, Tapi..

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Hazliansyah
Jeruk Impor
Jeruk Impor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelabuhan Tanjung priok resmi ditutup Pemerintah sebagai pintu masuk impor holtikultura. Namun, hal ini tidak diberlakukan bagi seluruh negara. Untuk negara yang memiliki Mutual Recognize Agreement (MRA) atau berstatus Country Recognized Agreement (CRA) importir dan produsen tetap diperbolehkan menjadikan Tanjung Priok sebagai pintu masuk.

"Negara yang memiliki MRA masih dapat memakai akses pelabuhan Tanjung Priok," ujar Menteri Pertanian Suswono, Rabu (20/6). Sedangkan yang belum, lanjut Suswono, dapat segera mengajukan dan pihak Kementan akan segera melakukan pengecekan.

"Bagi yang ingin memiliki MRA silakan ajukan, untuk itu kita akan segera mericeknya," tambah kader PKS tersebut.

Sementara Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Banun Harpini, mengatakan pelabuhan Tanjung Priok resmi ditutup pada 19 Juni 2012. Penutupan itu didasarkan dua aturan impor baru, yaitu Permentan Nomor 42 Tahun 2012 tentang teknis dan tindakan karantina tumbuhan, buah-buahan, dan sayuran segar, juga Permentan Nomor 43 Tahun 2012 tentang syarat dan tindakan karantina sayuran umbi lapis segar.

Dalam aturan itu, Banun mengatakan, negara bersertifikat CRA tetap diperbolehkan memasukkan produk sayur dan buah lewat Tanjung Priok. Tiga negara itu adalah Amerika Serikat (AS), Australia, dan Kanada.

"Selandia Baru masih dalam proses, mungkin dalam waktu dekat akan keluar statusnya dan boleh masuk lewat Tanjung Priok," kata Banun.

Setelah Tanjung Priok ditutup, impor hortikultura hanya diperbolehkan lewat Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Makasar, serta Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, tiga pelabuhan lain yang bisa menjadi pintu masuk adalah Pelabuhan Batam, Karimun, dan Bintan karena merupakan pelabuhan perdagangan bebas.

Sementara izin pintu masuk importir produsen lewat Tanjung Priok akan berlaku setelah aturan importir produsen dalam Permendag Nomor 30/2012 dan Permentan Nomor 3/2012 berlaku pada 28 September 2012 mendatang.

"Untuk aturan importir yang diundur kita ikuti saja Kemendagnya, karena yang mengatur disini kan Kemendag," papar Suswono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement