REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah merilis kronologi klaim Malaysia yang mengakui Tari Tor-Tor dan Gordang Sambilan. Isu ini berkembang setelah kantor berita Malaysia, www.bernama.com, memberitakan pernyataan Menteri Penerangan, Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia, Datuk Seri Dr. Rais Yatim.
Dia menyatakan tarian tersebut dan Paluan Gordang Sambilan milik Masyarakat Mandailing akan didaftarkan sebagai satu cabang warisan negara. Pendaftaran akan mengikuti section 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005. Pernyataan itu dilontarkan setelah peresmian Perhimpunan Anak-Anak Mandailing di Malaysia.
Perkembangan isu itu mendapat respon berbagai kalangan melalui jejaring sosial dunia maya. Pada Senin (18/6) pagi, KBRI Malaysia meminta klarifikasi atas isu klaim Tari Tor-Tor dan alat musik Gordang Sambilan kepada pihak Malaysia.
Pihak KBRI mendapat penjelasan dari koordinator pemberitaan kementerian penerangan komunikasi dan kebudayaan Malaysia, Nor Azli, bahwa dalam pertemuan tersebut, peserta merupakan Warga Malaysia keturunan Mandailing.
Mereka meminta pemerintah mengangkat tari itu dan alat musik tersebut setara dengan budaya lainnya. Dalam konferensi pers setelah acara, Rais Yatim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut dengan mendaftarkan Tari Tor-Tor dan Gordang Sambilan di bawah section 67 Akta Warisan Kebangsaan.
Pada hari yang sama, Rais menyatakan tetap mendaftarkan tarian dan alat musik tersebut sebagai warisan kebudayaan Malaysia. Alasannya, menurut Konvensi Jenewa, tarian dan alat musik itu tidak dimiliki siapapun.
Malaysia berasal dari Nusantara dan penduduknya beragam. Ada orang Minangkabau, Jawa, India, Cina, dan ras lainnya. Budayanya pun bermacam-macam. Dua budaya ini diklaim sudah ada sejak 200 tahun lalu.