REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Setelah buron lebih dari satu bulan, Kusnadi bin Darsono (47), seorang manajer di Kantor Pos Besar Purwokerto dibekuk petugas Kejaksaan Negeri Purwokerto. Tersangka ditangkap di perempatan Jalan Cibiru, Kota Bandung, Selasa (19/6).
''Tersangka kami tangkap setelah kami buru selama lebih dari sebulan. Petugas kami harus berputar-putar ke berbagai kota, untuk akhirnya bisa menangkap yang bersangkutan,'' jelas Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Dita Prawitaningsih SH, Rabu (20/6).
Dita menyebutkan, tersangka yang bertempat tinggal di Jalan Otista Tarogong Kabupaten Garut Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak tanggal 7 Mei 2012.
''Yang bersangkutan telah melakukan manipulasi data keuangan sejak tahun 2009 hingga awal tahun 2012. Jumlah uang negara yang diduga telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi tersangka mencapai sekitar Rp 515 juta,'' jelasnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwokerto, Haryono mengatakan perburuan atas Kusnadi dilakukan cukup lama. Dikatakannya, Kusnadi cukup lihai dalam melarikan diri. Terakhir, tersangka dipancing dengan kehadiran seorang perempuan muda dan cantik.
Perempuan tersebut diminta melakukan komunikasi intensif untuk melakukan pendekatan terhadap tersangka. Setelah dirasa cukup dekat, tersangka dipancing untuk bertemu di satu tempat.
''Kita melakukan cara seperti ini, karena berbagai cara yang kita lakukan tidak pernah membuahkan hasil. Bahkan kita sudah memburu bersangkutan sejak mulai dari rumahnya di Garut, Cianjur, Bandung bahkan Jakarta, namun tidak berhasil menangkap yang bersangkutan,'' katanya.
Baru setelah menggunakan penyamaran semacam itu, Haryono menyatakan, tersangka berhasil dijebak. ''Saat itu, kita minta perempuan yang kita tugaskan untuk mengadakan janji bertemu di perempatan Cibiru, Bandung. Ternyata permintaan itu disanggupi, sehingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk,'' tambahnya.
Kajari menyatakan, saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif pada Kusnadi. ''Tidak terutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangkan kasusnya, akan ada oknum-oknum lain di Kantor Pos Purwokerto yang nantinya dinyatakan ikut terlibat,'' jelasnya.