Rabu 20 Jun 2012 15:38 WIB

Siksa Istri Hingga Tewas, Suami Terancam Penjara 20 Tahun

Korban tewas (ilustrasi)
Foto: www.123rf.com
Korban tewas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI---Seorang suami Dal (41 tahun) bersama anaknya Cik (18) yang tega menghabisi istrinya Risnawati (35) dengan cara memukuli dan mencekik hingga tewas, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Fahrurozzi di Kendari, Rabu, mengatakan pelaku Dal tidak hanya melibatkan anaknya tetapi juga empat saudaranya untuk mengakhiri hidup istrinya.

Keempat saudara pelaku adalah Han (33), Ahm (41), Yas (28) dan Has (23). Tersangka Cik adalah anak tiri korban.

"Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338, pasal 351, pasal 55 dan pasal 56 turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," kata Fahrurozzi.

Penyidik telah mengamankan enam pelaku dalam sel tahanan Mapolres Konawe sejak 1 Juni 2012. Penetapan status tersangka dan penahanan keenam pelaku didukung bukti kuat yang dimiliki penyidik.

Korban Risnawati yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa pada Sabtu (12/5) sekitar pukul 14.00 Wita.

Korban yang masih mengenakan pakaian ditemukan tersangkut pada pada rumpun bambu di Sungai Asera dengan tangan dan kaki terikat.

Identitas korban baru diketahui keesokan harinya termasuk pelaku yang tidak lain adalah suami korban. "Bukti yang dimiliki penyidik meyakinkan bahwa mereka pelaku pembunuhan," katanya.

Para tersangka menerangkan bahwa mayat korban dibuang ke Sungai Asera dengan cara diangkut menggunakan kendaraan roda empat yang dirental. "Motif pembunuhan Risnawati oleh suami dengan melibatkan anak serta iparnya --saudara Dal-- masih dalam pendalaman," kata Fahrurozzi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement