REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tidak semua pengusaha di Malioboro Yogyakarta taat pada aturan. Buktinya berdasarkan hasil pendataan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta pada 2012 ini, sedikitnya ada 50 persen bahkan lebih pengusaha toko di Malioboro memasang reklame tokonya tanpa izin.
Dari data DPDPK Kota Yogyakarta, dari 57 toko di ujung Utara Malioboro, 50 persennya atau 32 toko memasang reklame tanpa izin.
"Kami sudah melakukan pendataan terhadap reklame toko di kawasan Malioboro by name.Pendataan baru dilakukan dari ujung utara Kota Yogyakarta hingga simpang tiga Jalan Dagen," kata Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan DPDPK Kota Yogyakarta Tugiyarto, di Yogyakarta, Rabu (20/6).
Pihaknya kata, Tugiyarto kemudian akan memberikan surat pemberitahuan ke masing-masing toko tersebut untuk bisa melakukan perbaikan terhadap reklame yang sudah terpasang dengan batas waktu 14 hari sejak surat diterima.
"Isi surat sendiri akan dibedakan dalam tiga kategori. Pemilik reklame perlu melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang tertulis dalam surat yang diberikan," tandasnya.
Pengusaha yang memiliki reklame tidak berizin dan tidak sesuai peraturan wali kota wajib mengurus izin dan memperbaiki ukuran serta tata cara pemasangan reklame sesuai peraturan wali kota. "Jika rekomendasi ini tidak dilakukan, maka kami bisa saja menurunkan paksa reklame yang sudah terpasang," katanya.
Sementara itu, bagi reklame yang tidak berizin tetapi penempatan dan ukuran reklamenya sudah sesuai peraturan yang berlaku, maka pemilik toko diwajibkan mengurus izinnya. Sedangkan bagi reklame yang sudah berizin tetapi ukuran dan penempatannya tidak sesuai peraturan yang berlaku, maka diberi izin melakukan perbaikan hingga masa izin berakhir.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2011, ukuran tinggi reklame toko tidak boleh lebih dari 1,5 meter dan lebar sesuai fasad toko, serta tidak boleh dipasang secara melintang.