REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Gerakan Rakyat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penangkapan dan penahanan mahasiswa Yayasan Administrasi Indonesia (YAI), M Agung Tuanany saat melakukan unjuk rasa kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada akhir Maret 2012 lalu. Namun majelis hakim menolak gugatan tersebut dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/6).
"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya. Menyatakan penangkapan dan penahanan oleh termohon adalah sah menurut hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Suko Harsono saat membacakan putusan, Selasa (19/6).
Suko menjelaskan dalam UU Nomor 9/1999 diatur mengenai demonstrasi atau melakukan unjuk rasa. Dalam melakukan unjuk rasa, harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan jika tidak ada pemberitahuan, maka aksi unjuk rasa dapat dibubarkan. Sedangkan pemohon tidak dapat menunjukkan ijin pemberitahuan tersebut.
Penangkapan dan penahanan terhadap Agung, lanjutnya, telah berdasarkan laporan polisi No. 397/K/IV/2012/ RES JP tanggal 2 April 2012 dengan pelapor seorang polisi yang bertugas dalam penanganan demo itu.
Petugas polisi itu mengalami perbuatan tidak menyenangkan, yaitu dibuka maskernya oleh pemohon kemudian wajah petugas diludahi dan pemohon mencela petugas dengan mengeluarkan kalimat tidak pantas.
"Demonstrasi yang dilakukan pemohon dapat disimpulkan melakukan perbuatan melanggar hukum," tegas Suko.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S. Rajab digugat karena menahan Agung selama 40 hari tanpa alasan yang jelas.
Agung dituduh melanggar pasal berlapis yakni 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.