Selasa 19 Jun 2012 21:01 WIB

Inilah Lima Keputusan Pertemuan Papua Soal Pemilukada

Rep: Esthi Maharani/ Red: Heri Ruslan
pilkada Papua (ilustrasi)
Foto: utuhdaedini
pilkada Papua (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pertemuan yang digelar pemerintah dengan para tokoh Papua telah menghasilkan beberapa hal. Tak hanya mendengar keluhan mengenai masalah keamanan, pertemuan itu juga mengerucut pada upaya penyelesaian kisruh pemilukada.

Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo mengatakan pemilukada gubernur/wakil gubernur di Papua sudah tertunda kurang lebih 18 bulan. Ia mewakili Mendagri, Gamawan Fauzi yang sedang bertugas ke Jeddah untuk takziyah wafatnya putra mahkota Arab Saudi.

Dalam pertemuan yang dilakukan di Swiss-Bel Hotel, Jayapura, Papua pada Senin (18/6) malam menghasilkan lima keputusan.

“Pertama, terkait gugatan kewenangan ke Mahkamah Konstitusi oleh KPU seluruh yang terkait seperti DPRP, MRP, KPU dan Panwas Provinsi serta KPU dan Bawaslu sepakat menunggu keputusan MK,” katanya saat dihubungi Republika, Selasa (19/6).

Gugatan itu berkaitan dengan tahap-tahap tingkatan pemilu, terutama verifikasi calon, pendaftaran, dan membuka pengumuman calon. Ada yang beranggapan hal tersebut menjadi kewenangan KPU tetapi ada pula yang menganggap itu kewenangan DPRP. Karena perbedaan pandangan itu, maka digugat dan diuji ke MK.

Kedua, terhadap proses yang sedang berjalan oleh DPRP akan tetap berlanjut seperti biasa dengan pengawasan dari Panwas Provinsi. Ketiga, masalah anggaran akan diselesaikan sesuai mekanisme peranggaran yang berlaku.

Keempat, terhadap keamanan para penyelenggara pemilu akan dilakukan oleh Polda Papua. Kelima, KPU memberikan penekanan agar seluruh proses pemilukada gubernur/bupati yang sedang bermasalah diharapkan telah berjalan pada Agustus mendatang.

“Karena tahapan Pemilu 2014 sudah dimulai yaitu verifikasi parpol dan akan melibatkan KPU provinsi/kabupaten/kota,” katanya.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD enggan mengomentari gugatan yang masuk mengenai Papua. Sebab, prosesnya masih berjalan.

“Ya, masih diadili. Sedang berperkara. Berkas sudah masuk,” katanya belum lama ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement