Selasa 19 Jun 2012 11:46 WIB

Wow, Pegawai Pajak Harus Ikut Wajib Militer

Rep: Fitria Andayani/ Red: Endah Hapsari
Sejumlah petugas pajak melayani  pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Sejumlah petugas pajak melayani pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan pegawainya melakukan wajib militer. Pelatihan ala militer ini dilakukan untuk meningkatkan integritas pegawai pajak.

Kepala Humas Pajak, Dedi Rudaedi menyatakan, langkah ini adalah bagian dari proses reformasi birokrasi yang sedang dan terus berlangsung. “Untuk itu, yang kita garap tentu lebih ke dalam dulu, biar SDM dirjen pajak memiliki integritas,” ujarnya, Selasa (19/6).

Pelatihan akan memakan waktu sekitar dua minggu. Kewajiban tersebut akan diberlakukan pada tahun ini. Untuk tahap awal, hanya petugas di bagian frontliner yang diwajibkan. “Secara bertahap kita lakukan, hingga semua pegawai mendapatkan pelatihan itu,” katanya.

Sekarang Dirjen Pajak punya 32 ribu orang pegawai yang bertanggung jawab atas pajak seluruh wajib pajak yang jumlahnya jutaan yang tersebar di wilayah Indonesia yang sangat luas. “Bedakan dengan di Jepang yang pegawai pajaknya mencapai 56 ribu. Padahal negaranya sudah maju, geografisnya kecil, IT-nya bagus,” kata Dedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement