REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Zulkifli Anwar, mantan bupati Lampung Selatan, yang juga kader Partai Demokrat (PD), tak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sebalang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Senin (18/6).
Kejati memanggil Zulkifli, yang kini anggota DPR dari Fraksi PD, sebagai saksi kasus korupsi berupa penggelembungan (mark up) harga pengadaan tanah seluas 66 hektare PLTU Sebalang tahun 2007 senilai Rp 26,6 miliar, dengan tersangka Hendry Angga Kesuma, direktur PT Niaga Intan.
Asisten Intelijen Kejati Lampung, Sarjono Turin, mengatakan menurut pemberitahuan pengacaranya Ahmad Handoko, saksi Zulkifli Anwar tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dikarenakan ada urusan dalam kerjanya sebagai anggota DPR. "Yang bersangkutan berhalangan hadir karena sibuk urusan DPR," ujarnya.
Zulkifli juga pernah diperiksa dalam kasus yang sama namun dengan tersangka Wendy Melfa, wakil bupati Lampung Selatan, pasangan Zulkifli saat bertugas di kabupaten tersebut. Wendy kini telah ditahan kejaksaan di Rutan Wayhui, Lampung Selatan. Pemeriksaan Zulkifli atas tersangka Wendy, sempat luput dari kejaran wartawan, karena dilakukan petang hingga malam hari.
Dalam kasus korupsi pembebasan lahan PLTU Sebalang, menurut Sarjono Turin, Zulkifli akan dimintai keterangan terkait saat dirinya menjabat bupati Lampung Selatan. Dalam kasus ini, diduga korupsi PLTU ini berupa pembengkakan (mark up) harga tanah pengadaan lahan PLTU Sebalang seluas 66 hektare, yang tidak sesuai nilai jual objek pajak. Sedangkan nilai pengadaan lahan sekitar Rp 26,6 miliar.
Hingga kini, pihak penyidik belum menyebutkan kerugian negara atas proyek pengadaan lahan PLTU Sebalang. Sedangkan PLTU Sebalang sendiri belum juga beroperasi mengaliri aliran listrik di wilayah Lampung. Padahal, sebelumnya pembangungan PLTU ini dinilai mendesak oleh pemerintah daerah setempat setelah terjadi krisis listrik di Lampung.