REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas II A Medan, HMS (33) jika memang benar-benar terbukti menjual 40 gram shabu-shabu, akan ditindak tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Kasubag Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Safawi di Medan, Senin, mengatakan pihaknya tidak akan melindungi oknum PNS yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut.
Peristiwa tertangkapnya HMS pegawai Lapas Anak Medan dengan rekannya FS (41) itu, Rabu (13/6) di sebuah warung kopi depan institusi hukum tersebut, saat melakukan transaksi dengan seorang pembeli.
Namun ternyata, pembeli 40 gram shabu-shabu itu adalah seorang petugas kepolisian dari Polda Sumut yang menyamar.
Kemudian, HMS beserta temannya diboyong ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan dalam kasus barang "terlarang" tersebut.
Safawi mengatakan, saat ini pegawai Lapas itu, masih diperiksa di Mapolda Sumut.
"Biarkan, pihak kepolisian bekerja untuk mengusut kasus narkoba yang melibatkan oknum pegawai Lapas Anak itu," katanya.
Dia menambahkan, dalam kasus shabu-shabu tersebut, pihak Kementerian Hukum dan HAM Sumut masih menunggu proses hukum HMS, apakah memang benar terbukti atau tidak.
Sebab, jelasnya, pihak institusi hukum tersebut belum bisa memberikan sanksi terhadap HMS, karena kasusnya masih ditangani aparat kepolisian.
"Kita juga masih menunggu proses hukum kasus itu, apakah memang benar-benar terbukti, berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap dia.
Menurut dia, pihaknya saat ini terus melakukan razia narkoba di setiap Lapas dan Rumah Tahanan Negara di wilayah hukum Sumut.
Ini adalah salah satu bentuk komitmen yang tegas dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM Sumut dalam menertibkan peredaran narkoba
"Kita tetap berharap Lapas dan Rutan di Sumut tidak ada lagi peredaran narkoba. Oknum petugas Lapas, Rutan maupun narapidana, serta tahanan yang terbukti terlibat narkoba diproses secara hukum," kata Safawi.