Senin 18 Jun 2012 09:54 WIB

Kejagung Cokok Buron Korupsi di Lampu Merah Pancoran

Korupsi (ilustrasi).
Foto: luwuraya.com
Korupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron korupsi dalam Kerja sama Operasi (KSO) pelaksanaan dan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dan PT Rezeki Cipta Illahi senilai Rp9,3 miliar, Muhammad Safei Matondang, di lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan.

Muhammad Safei Matondang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Komersil Perum Bulog Riau.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Senin, menyatakan Muhammad Safei Matondang ditangkap pada Minggu (17/6), pukul 20:05 WIB di Lampu Merah Pancoran, Jaksel.

"Penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1637k/ Pid.Sus/2008 tanggal 14 Januari 2009," katanya. "Saat ini, dia diinapkan di Rutan Kejagung," katanya.

Muhammad Safei Matondang secara bersama-sama dengan Syarief Abdullah, Hendri Mairizal dan Zulbuchori melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perjanjian KSO pengadaan dan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,364 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement