REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait adanya makanan yang mengandung zat berbahaya hasil olahan industri rumah tangga. "Hingga Juni 2012 terdapat sebanyak 4.105 aduan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BPOM Hendri Siswadi di Jakarta, kemarin.
Untuk itu, BPOM mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih makanan. "Jika menemukan adanya produk yang mencurigakan segera laporkan ke BPOM," katanya.
Dia juga menambahkan, pada saat ini masyarakat harus lebih cerdas dalam memilih obat dan makanan yang tepat. Menurutnya hal tersebut disebabkan perubahan gaya hidup dan promosi obat dan makanan yang sangat gencar. Hendri menambahkan, guna memperkecil beredarnya produk obat dan makanan yang menyesatkan, BPOM melakukan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) tiga lapis.
Pengawasan itu, di antaranya pengawasan oleh produsen, karena secara hukum bertanggungjawab atas mutu dan keamanan produk yang dihasilkannya. Kedua, pengawasan oleh konsumen (masyarakat), melalui peningkatan kesadaran dan pengetahuan mengenai mutu, keamanan dan khasiat produk yang digunakan dan cara-cara penggunaan produk yang rasional.
Ketiga,pengawasan oleh Pemerintah atau Badan POM melalui pengawasan pre market (sebelum produk diizinkan beredar di Indonesia) dan post market (setelah produk beredar). Sedangkan Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) sebagai akses masyarakat merupakan salah satu bentuk layanan publik sekaligus tanggungjawab langsung kepada masyarakat